Ramadhan, Dianas Pariwisata Makassar Gelar Operasi THM

Posted by

Makassar, metrotimur.com – Jelang Ramadhan Dinas Pariwisata kota Makassar, bersama tim terpadu yang terdiri dari dinas terkait melakukan Penetriban dan pengawasan di kawasan tempat hiburan malam (THM) sekitar Jalan Nusantara kec. Wajo, kota Makassar (14/5/2018).

Kegiatan ini melibatkan beberapa Dinas terkait diantaranya, Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perijinan, Dinas Tenaga Kerja, Diskominfo, Dinas Sosial, Polres Pelabuhan, Danramil, Kejari dan pihak kecamatan Wajo.

Kepala Dinas Pariwisata kota Makassar yang diwakili Sekeretaris Dinas (Sekdis), Kamelia Thamrin Tantu, mengatakan himbauan ini merupakan upaya Pemkot Makassar dalam memberikan informasi kepada THM terkait aturan pemerintah saat Ramadhan,

“Giat ini rutin dilaksanakan setiap tahun jelang Ramadhan. Untuk efesiensi waktu dan tenaga, tim dibagi menjadi 5 kelompok, yang menyasar titik lokasi, berbeda di sepanjang jalan Nusantara.”

“Kami menghimbau kepada pengusaha THM agar tidak beraktifitas di bulan Ramadhan. Seluruh THM di Makassar mulai tutup pada Selasa (15/5/2018) dini hari, pukul 02.00 WITA selama sebulan penuh ditambah 3 hari setelah lebaran.” Tandasnya.

Kamelia juga menegaskan, jika ada THM yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“Seminggu sebelumnya, 160 THM di Makassar telah menerima surat edaran Walikota Makassar terkait himbauan penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan Ramadhan 1413 H. Jika ada THM yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku.” Pungkasnya.

Kepala bidang destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Makassar, Andi Karunrung, yang juga ikut dalam giat ini, menjelaskan, bahwa himbauan tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran Walikota Makassar, melalui Dinas Pariwisata kepada pengelola Hotel, Bar, Karaoke/Rumah bernyanyi, Panti Pijat/Refleksi dan Klub Malam terkait penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan Ramadhan sebagaimana tertuang dalam peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata,

Dalam surat edaran tersebut, selain larangan bagi THM yang telah disebutkan, juga mengemukakan beberapa poin antara lain, bagi usaha bola sodok (Biliyar) dapat melaksanakan aktifitas diatas pukul 22.00 hingga 01.00, kemudian pagi hari pukul 11.00 hingga 17.00 dan tidak diperkenankan menjual minuman keras. Untuk usaha jasa makanan dan restoran agar mengatur usahanya sedemikian rupa pada siang hari sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa serta bagi usaha usaha yang memakai musik diwajibkan memutar musik bernuansa Islami selama bulan suci Ramadhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *