MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) kembali menunjukkan kesigapan dalam merespons aduan masyarakat. Kali ini, laporan mengenai dugaan praktik pungutan liar oleh juru parkir di kawasan RM Hongkong, Jalan Timur, segera ditindaklanjuti bersama aparat Polres Pelabuhan Makassar.
Setelah menerima laporan, TRC dan polisi langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, ditemukan seorang juru parkir yang menarik tarif melebihi ketentuan tanpa dilengkapi karcis parkir resmi. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan perparkiran yang berlaku di Makassar.
“Langkah ini menjadi bukti bahwa kami serius dalam menindak tegas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan warga. Jukir tersebut langsung kami amankan dan kami bawa ke kantor Polres,” kata seorang perwakilan dari TRC.
Di kantor Polres Pelabuhan, jukir yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus diberikan pembinaan. Aksi ini mendapat respons positif dari warga, khususnya pengguna RM Hongkong, yang selama ini merasa dirugikan.
Pemerintah Kota Makassar terus berupaya meningkatkan tata kelola parkir yang profesional dan bebas dari pungli. Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci penting dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih, aman, dan nyaman.
