Makassar, metrotimur.com – Camat Tamalanrea, Iqbal bersama para Lurah dan Kolektor Sampah Kelurahan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Rabu, (27/3/24). Rakor ini terkait Retribusi Sampah di wilayah Kecamatan Tamalanrea.
Seblumnya diketahui Pemerintah Kota Makassar menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan. Perubahan ini merupakan tindaklanjut pasca terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.
Untuk itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengumpulkan camat dan lurah membahas pelayanan dan penarikan retribusi persampahan, di DP Hall Jalan Amirullah, Sabtu (16/3/2024).
Danny Pomanto selaku walikota juga ingin menata ulang manajemen persampahan di Kota Makassar. Khususnya mendata secara detail para wajib retribusi sampah.