Rugikan Pemkot Makassar, AKLI Sulsel Temukan Jaringan Ilegal di Rusunawa

Posted by

Makassar, metrorimur.com – Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia ( AKLI ) Sulawesi Selatan menemukan sejumlah sambungan instalasi listrik ilegal di Rusunawa Kota Makassar.

Ketua DPD AKLI Sulsel , H. Arsyad Deng Talle yang juga sebagai Ketua tim Sertifikat Layak Operasi (SLO) Kelayakan Listrik Indonesia, menemukan sejumlah keganjilan ( ilegal) sambungan aliran listrik yang masuk kedalam kamar penghuni Rusunawa di Kota Makassar.

“Berdasarkan hasil peninjauan tim SLO Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) sulsel di tiga lokasi Rusunawa Kota Makassar, kami menemukan sejumlah sambungan listrik yang tidak terkoneksi (ilegal) ke KWH pembanding milik UPTD Rusunawa Kota Makassar, juga menemukan kabel – kabel instalasi yang juga memang sudah tidak layak pakai, ” Ungkap Ketua AKLI Sulsel , H. Arsyad Deng Talle , kepada metrotimur.com, Kamis (12/10/17).

Dari hasil peninjauan SLO AKLI Sulsel di Rusunawa Kota Makassar , KWH konvensional yang terpasang di setiap kamar Rusunawa tersebut hanya bersifat sebagai pembanding saja atau dengan kata lain sebagai alat kontrol pihak UPTD Rusunawa Kota Makassar untuk melihat berapa jumlah pemakaian sebenarnya yang dipakai oleh masing – masing penghuni kamar Rusunawa.

“Jadi KWH yang terpasang di setiap kamar itu hanya sebagai pembanding saja, bukan sebagai alat ukur pembayaran sebenarnya bagi para penghuni kamar suesuai dengan pemakaianya, tetapi yang menjadi kewajiban bagi pengelola (UPTD) untuk iuran ke PLN itu di hitung dari Gardu Induk PLN misalnya di Rusunawa Lette dengan Kapasitas 53.000 Watt di gardu induk, dihitung berapa nominal watt yang terpakai secara keseluruhan warga Rusunawa, ” Ungkap Ketua DPD AKLI Sulsel, H. Arsyad Deng Tayang.

Dari fakta temuan itulah kemudian menjadi bahan referensi untuk merubah untuk mengganti KWH konvensional ke KWH Elektrik ( Voucher), pasalnya selama ini warga Rusunawa mengeluhkan tingginya pembayaran iuran listrik setiap penghuni kamar yang dikeluhkan kepada pengelola, sementara fakta lapangan justru banyak sambungan ilegal yang masuk kedalam kamar penghuni.

Sementara menurut Kepala UPTD Rusunawa , Thelma Aradea pihaknya justru dituding tidak berbuat adil, sementara fakta yang terjadi justru pengelola (UPTD) Rusunawa lah yang dirugikan, dimana setiap bulannya pengelola harus menombok sampai puluhan juta rupiah untuk  pembayaran tagihan listrik dari Pihak PLN, belum lagi yang menunggak.

“Itulah fakta yang terjadi di Rusunawa, ada pemahaman bagi warga rusunawa , kalau kami pihak pengelola tidak berbuat adil, sementara ada temuan dari AKLI sulsel, sementara pihak PLN dalam penagihan tidak merujuk kepada KWH pembanding kami, tapi merujuk kepada berapa pemakaian yang keluar dari Gardu induk yang ada di masing – masing lokasi Rusunawa , ” Terang Thelma Aradea.

Olehnya, dari hasil peninjauan Pihak AKLI Sulsel sepakat apa yang menjadi keinginan Pemkot Makassar untuk mengintegrasikan KWH Konvensional ke KWH Elektrik untuk menghindari kecurangan yang  dan menyarankan kepada warga Rusunawa untuk segera berpindah ke KWH Elektrik supaya warga Rusunawa bisa mengukur penggunaan energi listriknya dengan kemampuan bayar masing – masing.

“Kami dari AKLI Sulsel sangat sepakat apa yang menjadi keinginan Pemkot Makassar untuk mengintegrasikan KWH Konvensional ke KWH Elektrik khusus warga Rusunawa, dan inisiasi Pemkot Makassar ini merupakan pendidikan yang cerdas, secara otomatis pemkot Makassar telah mendidik warganya untuk bagaimana menggunakan energi listrik yang baik yang juga menutup ruang bagi oknum yang coba mensiasati dengan ilegal penggunaan listrik itu sendiri, ” Kata Ketua AKLI Sulsel, H. Arsyad Deng Talle.

Terkait integrasi KWH konvensional ke Elektrik pihak AKLI Sulsel akan memediasi Pemkot Makassar dengan PT. PLN untuk pergantian, tetapi sebelumnya dilakukan pergantian KWH, kami dari pihak AKLI sulsel akan segera menyerahkan hasil uji kelayakan instalasi Listrik Rusunawa yang ada di kota Makassar. Mengenai apa yang menjadi temuan AKLI terkait kelayakan instalasi di masing – masing Rusunawa kita kembalikan ke Pemkot Makassar untuk dikaji dan dipertimbangkan, tetapi pada dasarnya instalasi listrik Rusunawa yang ada di Kota Makassar memang sudah tidak layak lagi.

“Memang pada dasarnya instalasi khususnya kabel listrik dan sambungannya harus di lakukan pergantian dan perbaikan, pasalnya fakta yang kami temukan jaringan instalasi tersebut selain faktor usia yang sudah tidak mampu menjadi akse arus listrik , juga berpotensi memicu terjadinya korsleting (arus pendek) yang bisa mengakibatkan kejadian yang tidak diinginkan, ” Jelas H. Arsyad Deng Talle.

Sekedar diketahui, untuk daya listrik PLN yang terpasang di masing – masing Rusunawa yang ada di Kota Makassar , Untuk Rusunawa Lette Kecamatan Mariso dengan jumlah 288 kamar dengan kapasitas listrik 53.000 Watt, Untuk Rusunawa Panambungan dengan jumlah 198 kamar dengan kapsitas listrik PLN yang terpasang 66.000 Watt, Sementara untuk Rusunawa Daya Kecamatan Biringkanaya 53.000 watt untuk melayani jumlah 298 kamar. (Ron)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *