
metrotimur.com, Makassar – Perumda Parkir Makassar Raya bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di kawasan padat penduduk Jalan Tidung, Kecamatan Rappocini. Laporan yang masuk melalui Bagian Humas dan aplikasi Lontara+ ini menjadi atensi khusus perusahaan, Selasa (21/7/2026).
Meski kawasan tersebut, termasuk area sekitar pasar, sebelumnya telah dilakukan penertiban, aktivitas parkir liar di badan jalan dikabarkan kembali terjadi. Menanggapi hal ini, Perumda Parkir mengambil langkah koordinatif untuk mengurai permasalahan secara komprehensif.
Sinergi Lintas Instansi
Direktur Umum Perumda Parkir Makassar Raya, Saharuddin Said, menjelaskan bahwa penanganan kendaraan yang parkir liar di badan jalan memerlukan kolaborasi lintas sektor. Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu instansi saja.
“Penertiban di lapangan membutuhkan sinergi kuat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga tingkat RT/RW. Hanya dengan kolaborasi yang menyeluruh, persoalan ini dapat diurai secara tuntas,” jelas Saharuddin.
Fokus pada Pembinaan dan Edukasi
Menurutnya, Perumda Parkir memiliki fokus utama pada pembinaan dan penataan ekosistem perparkiran. Untuk aspek penindakan hukum atau pemberian sanksi terhadap pelanggar, hal tersebut merupakan ranah otoritas instansi terkait.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran parkir. Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi dan kolaborasi dengan pihak yang berwenang,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Camat Rappocini beserta jajaran pemerintah setempat untuk turun langsung ke lapangan. Fokus utamanya adalah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan perparkiran.
Imbauan Kesadaran Berlalu Lintas
Saharuddin mengingatkan bahwa Jalan Tidung merupakan ruas jalan dengan volume lalu lintas tinggi dan kontur yang relatif sempit, terutama di area sekitar jembatan. Parkir liar di badan jalan sangat berpotensi memicu kemacetan hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai area parkir. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Dengan saling menghormati hak pengguna jalan, kita dapat mewujudkan Kota Makassar yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk semua,” pungkasnya. (**)




Tinggalkan Balasan