Makassar, metrotimu.com – Satu persatu keterlibatan pihak lain dalam perkara yang telah merugikan negara tersebut mulai bermunculan dalam fakta sidang.
Salah satunya keterlibatan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai turut andil dalam mengakibatkan munculnya kerugian negara pada kegiatan penyewaan lahan yang terletak di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Perusahaan BUMN yang dinilai turut andil berperan menimbulkan kerugian negara itu yakni PT. Pelindo Makassar dan PT. Pembangunan Perumahan ( PP).
“Ada unsur lain dari pihak BUMN yang bersangkutan, baik itu PT. PP dan PT. Pelindo yang secara tidak cermat membayarkan uang sewa pada oknum yang mengklaim lahan negara, “kata ahli hukum keuangan negara asal universitas Airlangga, Surabaya, Siswo Wijanto saat memaparkan kesaksiannya dalam sidang perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa yang mendukung tiga orang terdakwa masing-masing M.Sabri , Rusdin dan Jayanti di pengadilan Tipikor Makassar, Senin (30/10/17).
Menurut mantan Sekretaris Departemen Keuangan RI tersebut, penyewa lahan dalam hal ini PT. PP dan PT.Pelindo tidak bertindak profesional sebelum melakukan pembayaran kepada pihak yang mengaku sebagai penggarap lahan.
“Harusnya selaku penyewa lahan mengetahui betul seluk beluk lahan. Harus diketahui, PBB itu bukan surat hak milik, sementara surat garap juga tidak bisa jadi dasar, makanya ketika BUMN melakukan transaksi, jelas itu bisa disebut menimbulkan kerugian negara dan itu kelalaian , “terangnya dihadapan Majelis Hakim perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa yang dipimpin langsung oleh Bonar Harianja.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa ada dua tipe aset negara, yakni aset potensial dan oprasional.
“nah kalau melihat data lahan dalam perkara Buloa ini, area tersebut merupakan aset potensial, “tuturnya.
Ia mengatakan sangat mudah membuktikan terjadinya kerugian negara dalam perkara Buloa ini. Pertama sambung dia, merujuk pada keberadaan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dijadikan dasar untuk menerima sewa lahan.
“PBB sebenarnya bukan dasar kepemilikan lahan, apalagi sudah sangat jelas sejarah lahan ini merupakan aset potensial negara yang timbul karena hasil reklamasiatau sengaja ditimbun, “jelasnya.
Sehingga lanjut Siswo, secara teori, lahan Buloa tersebut merupakan aset negara yang disewakan karena kelalaian dan tidak dengan cara profesional dan akhirnya menimbulkan kerugian negara.
“Meski timbul izin garap, itu bukan dasar transaksi sewa – menyewa, sebab jika negara membutuhkan untuk kepentingan negara, wajib bagi penggarap menyerahkan lahan itu,” katanya.
Jaksa penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa, Komariah mengaku sangat terbantu dengan keterangan saksi ahli hukum, Siswo tersebut. Bagi dia, keterangan yang ada nantinya akan memperkuat dakwaan yang ada.
“meski demikian untuk menindaki unsur kelalaian dan oknum penimbun lahan, saya tidak bisa berkomentar banyak. Kita fokus dulu menyelesaikan agenda yang telah terjadwalkan dalam perkara ini, ” ucapnya.
Sebelumya, sejumlah nama penting turut disebut di dalam berkas dakwaan perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo, Makassar yang menjerat Muh. Sabri, Asisten I Pemkot Makassar sebagai terdakwa.
Nama – nama tersebut diantaranya owner PT. Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang Bin Liem Eng Tek, dan laywer senior Ulil Amri. Jaksa penuntut Umum (JPU), Irma Arriani, dalam berkas dakwaan menyebut, Jeng Tang dan Ulil Amri hadir dalam disemua pertemuan proses sewa lahan negara tersebut.
Proses terjadinya penyewaan lahan negara di sebut terjadi setelah di fasilitasi Sabri, yang mempertemukan piha penyewa PT. Pelindo dan PT. Pembangunan Perumahan (PP) dengan Rusdindan Jayanti Ramli selaku pengelola tanah garapan yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bukti keduanya adalah pengelola tanah garapan didasari surat keterangan tanah garapan register nomor 31/BL/IX/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo Rahman dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara nomor registrasi 88/07/IX/2003 untuk Rusdin, sementara Jayanti nomor registrasi 30/BL/IX/2003 saksi lurah dan camat nomor registrasi 87/07/IX/2003 dengan luas 39.9 meter persegi.
Pada pertemuan pertama turut dihadiri Jen Tang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti yang bekerja di PT Jujur Jaya Sakti serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.
“pertemuan pertama terjadi pada 28 Juli 2015 bertempat di ruang rapat Sabri selaku Asisten 1. Pada pertemuan itu terjadi negosiasi antara kedua belah pihak,” terang Irma.
Kemudian lanjut pada pertemuan kedua pada tanggal 30 Juli 2015. Dimana Jen Tang dan Ulil Amri kembali hadir bersama Rusdin yang bertindak mewakili Jayanti.Dalam pertemuan itu disepakati harga sewa lahan negara Buloa senilai Rp 500 Juta atau lebih rendah dari tawaran Jen Tang cs yang meminta nilai Rp1 Miliar.
Draf sewa lahan akhirnya disetujui dalam pertemuan berikutnya di ruko Astra Daihatsu Jalan Gunung Bawakaraeng. Dalam pertemuan ini kembali dihadiri oleh Jen Tang, Ulil Amri dan Rusdin mewakili Jayanti.
Akhirnya pada tanggal 31 Juli 2015 di Kantor Cabang Mandiri, PT PP melakukan pembayaran terhadap Rusdin dan Jayanti yang juga kembali dihadiri oleh Jen Tang dan Ulil Amri. Uang senilai Rp 500 Juta itu pun di terima Rusdin namun di bagi dua dengan Jayanti Ramli. (Kh/rn)




Tinggalkan Balasan