Sanksi Ilegal Conection, Beni Iskandar: Kita Cabut Meter dan Wajib Bayar Denda

Posted by

MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Perumda Air Minum (PDAM) Makassar akan memberikan sanksi terhadap pelanggang yang ditemukan melakukan Ilegal Conection berupa pencabutan meteran dan denda.

Adanya temuan Ilegal Conection air bersih PDAM, Pejabat Direksi Beni Iskandar kepada awak media menyampaikan, bahwa langkah awal yang dilakukan bila ada ilegal Conection, itu dengan sanksi pertama  mencabut meter dan menutup sambungan, kemudian di masukkan dalam aplikasi.

“Kita panggil si pelanggan. Kalau pelanggannya beritikad baik maka dihitung semua dendanya, bila pelanggan tidak beritikad baik maka suplay airnya tidak akan disambung, ” terang Beni Iskandar, kamis (27/01/2022).

Kalaupun setelah dicabut meteran airinya kemudian kembali mengajukan permohonan sambungan air, maka siapapun yang nantinya akan melanjutkan tetap harus membayar semua kerugian baru bisa disambung, kata Beni Iskandar.

Untuk langkah hukum bagi pelaku Ilegal Conection, Beni Iskandar yang berlatar belakang pengacara ini mengatakan, bawa ia sementara mengkaji apakah dilakukan pemidanaan atau pembinaan terkait hal tersebut, yang juga selama ini belum pernah terjadi ada pelaku Ilegal Conection yang diproses hukum. (Ri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *