Makassar, metrotimur.com – KPU Sulsel secara tegas merekomendasikan kepada KPU Makassar agar memberhentikan Ketua PPK Tamalate. Hal itu menyusul kuat dugaan adanya manipulasi data hasil pemilihan Pilkada Makassar.
Ketua Panwaslu Makassar, Nursary dimintai tanggapan perihal tersebut, tak mau menanggapi keputusan tegas yang diambil oleh KPU Sulsel.
“Itu internal KPU. Kalau ada mekanisme pemecatan seperti itu, itu internalnya mereka,” jelas Nursary, saat ditemui di kantornya, Jalan Anggrek, Makassar, pada Senin (2/7/2018).
Namun, lanjut Nursary, Panwaslu akan tetap melanjutkan proses penyelidikan yang kini berlangsung, perihal kasus yang sama yang melibatkan Ketua PPK Tamalate.
“Karena ini kan sekaitan dugaan pidana yang sekaitan dengan memalsukan hasil pemungutan suara. Itu ancaman pidananya 4 tahun,” terang Nursary.
Menurutnya, sanksi tersebut tertuang dalam UU No 10 Tahun 2019 yang maksimal kurangan penjaranya 9 tahun. Jika yang terbukti bersalah adalah penyelenggara, tuntutan tersebut ditambah 1/3 dari hasil maksimal ancaman penjara.
“Kan dalam aturan juga tidak dijelaskan, kalau misalnya sudah dipecat, akan mengurungkan pidananya. Misalnya dipecat. Jadi kami tetap jalan. Kami tidak punya hubungan soal pemecatan itu. Kami tetap menjalankan proses yang kami sedang jalankan,” tutup Nursary.(**)




Tinggalkan Balasan