Selamatkan Hak Publik, Dinas Perumahan Gelar Sosialisasi Mekanisme Penyerahan Fasum Fasos Kota Makassar

Posted by

MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar menggelar sosialisasi penyerahan fasum fasos yang digelar di Makassar Golden Hotel, Jalan Pasar Ikan, Kota Makassar, senin (19/11/18).

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Asosiasi Real Estate Indonesi, pihak pengembang, BPN Kota Makassar, Inspektorat, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanahan dan BPKAD Kota Makassar.

Dalam sambutan Kadia Perumahan, Ir. Fathur Rahim menyampaikan, bahwa pentingnya kegiatan ini dilaksanakan mengingat masih banyaknya pihak pengembang yang belum menyerahkan fasum fasos kepada pemerntah kota Makassar. Perlu diketahui bahwa setiap pengembang punya kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk komitmennya kepada pemerintah untuk kepentingan masyarakat itu sendiri, sambut Fathur Rahim.

Lanjut Fathur Rahim, Oleh karena itu, kita juga berharap kepada seluruh stakholder dalam hal ini para instansi terkait untuk saling bahu membahu dan berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan proses penyerahan fasum fasos, termasuk mengembalikan fasum fasos yang menjadi hak publik tersebut.

“Kami berharap semua instansi terkait untuk terus berkoordinasi dalam rangka megembalikan fungsi PSU yang tak lain semata – mata untuk kepentingan rakyat dan tugas kami di Dinas Perumahan adalah memverifikasi PSU nya, ” kata Fathur Rahim.

Ini kami anggap penting, kata Fathur Rahim, dampak ketika fasum fasos tersebut tidak diserahkan maka secara otomatis Anggaran Pemerintah Daerah (APBD) tidqk bisa digelontorkan ke titik Prasarana Sarana dan Utilitasnya, dan ini juga akan berdampak negatif kepada para pengembang itu sendiri.

“Jika fasum fasosnya diserahkan maka pemerintah akan masuk untuk memenuhi kebutuhan warga sesuai peruntukkannya. Sebaliknya jika tidak diserahkan dampak negatifnya juga akan dirasakan oleh pihak pengembang itu sendiri, ” terang Fathur Rahim.

Mengenai mekanisme penyerahan fasum fasos tersebut, menurut Fathur Rahim, semua harus diatas prosedur sesuai dengan peraturan yabg diterapkan secara Nasional. Oleh karena itu kita berharap melalui sosialisasi ini, para pengembang dapat memahami, bahwa fasum fasos itu adalah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi, dan kita juga berharap kepada stakholder untuk tetap bekerja sesuai dengan fungsinya, tutup Fathur Rahim.

Diketahui, Sosialisasi mekanisme penyerahan fasum fasos tersebut akan dilaksanakan selama empat hari dengan menghadirkan para pihak pengembang dab asosiasi Real Estate Indonesi dan para SKPD terkait. ( Ri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *