MAKASSAR – Dalam sebuah langkah inovatif yang menempatkan konsumen sebagai prioritas utama, Perumda Air Minum Kota Makassar berhasil meraih Sertifikat Halal untuk produk air bersih yang mereka produksi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa air yang dikonsumsi oleh masyarakat tidak hanya bersih tetapi juga sesuai dengan ketentuan halal yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Sertifikat halal ini diterbitkan setelah melalui audit yang ketat oleh Lembaga Pendamping Halal, dan dilanjutkan dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengesahkan bahwa air yang diproses di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perumda Air Minum Kota Makassar layak mendapatkan sertifikat halal. Sertifikasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Standar Air Minum, yang memastikan bahwa air yang dihasilkan aman, layak, dan sesuai dengan prinsip-prinsip halal.
Beni Iskandar, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini dan menyatakan bahwa sertifikat halal tersebut akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas air bersih yang disediakan. “Kami percaya bahwa dengan sertifikasi halal ini, masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman dalam mengkonsumsi air bersih dari kami,” ujar Beni.
Selain itu, Perumda Air Minum Kota Makassar juga berencana untuk mendukung sektor UMKM di bidang makanan dan minuman yang ingin mengurus sertifikasi halal produk mereka. “Kami siap membantu proses pengurusan sertifikasi halal bagi UMKM agar mereka juga dapat memenuhi tuntutan pasar yang semakin peduli terhadap aspek kehalalan produk,” tambah Beni.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi model bagi perusahaan lainnya untuk terus menjaga kualitas produk serta memenuhi standar halal yang telah ditetapkan, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang mereka terima.
