Makassar, metrotimur.com – Penyerahan fasum fasos di Perumnas Antang Kecamatan Manggala masih meninggalkan persoalan yang sampai saat ini belum mendapatkan solusi dari semua pihak terkait, Kamis (18/1/18).
Hal tersebut dibuktikan dari keterangan Asisten Maneger Produksi Pertanahan PT. Perum Perumnas Cabang VII Makassar, Ibrahim Tola saat ditemui diruang kerjanya di Jalan Poros Perumnas Antang pada 16 Januari 2018. Menurut Ibrahim Tola, semua fasum fasos (Prasarana, Sarana dan Utilitas) yang diserahkan kepada Pemkot Makassar berdasarkan dengan siteplan.
“Semua fasum fasos yang diserahkan ke Pemkot Makassar itu berdasarkan siteplan, ” kata Ibrahim Tola.
Lanjut Ibrahim, kalaupun ada revisi atau perubahan siteplan dan peruntukannya, menurut Ibrahim Tola, PT. Perum Perumnas tidak serta merta melakukan perubahan tanpa ada kesepakatan dengan Pemkot Makassar, terang Ibrahim Tola.
Saat dikonfirmasi terkait adanya perubahan siteplan dan peruntukan di beberapa titik fasum fasos yang ada di Perumnas Antang Manggala, dimana perubahan peruntukkanya pun turut berdiri bangunan rumah tokoh (ruko) dan bangunan rumah tinggal permanen milik pribadi diatas lahan fasos yang pernah diserahkan ke Pemkot Makassar, menurut Ibrahim Tola, pihak yang membangun tersebut mungkin memiliki alas hak yang baru.
“Kalau soal ada bangunan ilegal diatas fasum fasos mungkin saja pihak tersebut memiliki bukti berupa alas hak yang baru, tetapi pada dasarnya lahan yang diserahkan ke Pemkot oleh Perum Perumnas, itu sudah dibebaskan dari pemilik awalnya, ” terang Ibrahim Tola.
Ibrahim Tola menambahkan, “Jika ada perubahan peruntukan misalnya peruntukan untuk Open Spice kemudian misalnya berubah menjadi Masjid, maka tentu itu atas dasar kesepakatan Pemkot, Perum Perumnas tidak akan bertindak sendiri sendiri, “tambahnya.
Hasil identifikasi Tim Penyelamat Aset Pemkot Makassar
Jika mengacu kepada fakta lapangan berdasarkan hasil indentifikasi dari Tim penyelamat aset beberapa waktu lalu, salah satu titik fasos yang mengalami perubahan peruntukan siteplan secara besar besaran yang ada di Perumnas Antang Manggala yakni Fasos Jalur Hijau yang memiliki luas 34.433 m2 dari pantauan melalui satelit dan pesawat tanpa awak dan identifikasi faktual, tidak hanya puluhan ruko tetapi sejumlah rumah permanen milik pribadi turut berdiri diatas lahan fasos tersebut.
Dari keterangan salah satu pemilik rumah permanen diatas fasos jalur hijau yang berinisial HL mengatakan, “Tanah yang saya banguni ini adalah tanah saya bukan tanah pemerintah apalagi tanah perumnas, saya tidak pernah merasa menjual kepada pihak siapapun termasuk kepada Perum Perumnas, yang kami tahu sepanjang jalan poros ini adalah masuk dalam zona penghijauan, makanya kami juga lakukan penghijauan di sepanjang tanah milik saya, ” kata HL.
Menurut HL, sebagai bukti bahwa lahan yang diklaim oleh perum perumnas pernah dibebaskan, menurut HL, sejak dulu sampai sekarang kami masih taat pajak diatas tanah kami dan itu juga terbukti pada pembayaran pajak PBB dan alas hak yang kami miliki, kami juga tidak pernah ada masalah dengan pihak Perum Perumnas, komunikasi yang pernah terjadi itu dengan Perum Perumnas saat adanya rencana pembangunan puluhan ruko disebelah tanah milik saya. Dimana saat itu, sekitar tahun 2010 saya dengar kabar ada pengusaha yang mau membangun ruko, kemudian pihak Perum Perumnas melakukan pengukuran.
“Waktu itu saya tegur langsung, kenapa tanah saya diukur, menurut orang perumnas lokasinya mau dibanguni ruko, karena saya tegur, akhirnya saat itu juga tanah saya tidak diukur, tetapi tanah yang berbatasan tanah saya tetap dibanguni puluhan ruko, ” ungkap HL. (ron)




Tinggalkan Balasan