Makassar, metrotimur.com – Beredarnya informasi dari tim Appi – Cicu terkait putusan PT TUN yang tegaskan bahwa sifatnya mengikat dan tidak bisa ketingkat Mahkamah Agung, terbukti hari ini KPU Makassar melalui kuasa hukumnya, PT TUN Makassar resmi menerima permohonan Kasasi KPU Makassar, senin (26/3/18)
Pernyataan tersebut juga kembali dipertegas oleh Tim Appi – Cicu saat melakukan orasinya didepan gedung KPU Makassar, jalan Perumnas Antang Manggala, senin (26/3/18) mengatakan “Bahwa Putusan PT TUN tersebut sifatnya sudah mengikat bahkan pihak Tim Appi – Cicu meminta kepada KPU Makassar untuk tunduk kepada apa yang menjadi keputusan PT TUN dan tidak melakukan Kasasi “, teriak salah satu orator diatas mobil tronton dengan menggunakan pengeras suara.
Namun pernyataan dan desakan pihak Appi – Cicu bahkan sejumlah legislator Makassar pendukung Appi – Cicu untuk meminta kepada KPU untuk tidak menempuh kasasi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) hari ini, senin (26/3/18), resmi menerima permohonan kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, untuk ditujukan ke Mahkamah Agung (MA).
Memori kasasi yang diajukan Kuasa Hukum KPU Makassar tersebut, dengan nomor perkara: 6/G/Pilkada/2018/PT.TUN.MAKASSAR, telah diterima panitera PT TUN Makassar, seperti yang dilansir oleh Rakyatku.com, pada Senin (26/3/2018).
“Jelas, karena Ketua KPU Makassar telah mengirimkan memori kasasinya, jadi secara hukum sah,” terang Humas PT TUN Makassar, Muh Ilham Lubis, saat ditemui di ruang kerjanya.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 154 pasal 7,8,9,10, kata Ilham Lubis, kasasi memang dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas putusan PT TUN pada sidang perkara sebelumnya, kepada PT TUN untuk diteruskan ke MA.
Setelah ini, lanjut Ilham, ajuan kasasi harus diputuskan paling lambat 20 hari kerja, setelah ajuan kasasi tersebut diterima dan diregistrasi oleh Mahkamah Aging. (*)



Tinggalkan Balasan