HOME

Target 1.000 Kawasan Tanpa Rokok, Dinkes Makassar Bakal Sasar Hotel dan Mal

Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar menargetkan 1.000 Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Setiap KTR nantinya akan dipasangi stiker berisi imbauan bahwa lokasi tersebut wajib bebas dari rokok.

Penerapan KTR oleh Dinkas Makassar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah 11 tahun disahkan di DPRD Makassar.

Hanya saja, perda tersebut terkesan tak bertaji karena masih saja ditemukan perokok di kawasan perkantoran, pelayanan publik, sekolah hingga hotel. Bahkan perda tersebut belum dilaksanakan secara maksimal.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Andi Mariani mengatakan, pihaknya sudah turun melakukan sosialisasi ke masyarakat. Namun disadari dengan personel yang terbatas, sosialisasi yang dilakukan belum maksimal.

“Kendalanya, masih banyak orang yang tidak tahu KTR. Kita banyak pekerjaan rumah. Lebih 1.000 titik KTR yang menjadi sasaran,” ungkap Andi Mariani, Rabu (10/7/2024).

Andi Mariani menambahkan, guna memaksimalkan sosialisasi Perda KTR, butuh keterlibatan OPD lingkup Pemkot Makassar.

Menurutnya, dalam upaya penerapan, Satgas KTR menyasar kantor-kantor pemerintah hingga pusat kesehatan masyarakat di Makassar, dan saat Ini sudah berjalan. Sasaran selanjutnya adalah hotel dan kawasan perbelanjaan.

“Kita mulai akan melakukan sidak ke hotel-hotel dan kawasan perbelanjaan untuk memastikan Perda KTR ini sudah dilaksanakan dengan baik oleh pihak pengelola,” pungkasnya.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top