adv

Tegas, Dinas PU Makassar dan Stakeholder Tindak Tiang FO di Losari

MAKASSAR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar mencabut tiang fiber optik (FO) yang berada di Jalan Penghibur, Kelurahan Losari, Kecamatan Ujung Pandang pada hari Rabu (12/4). Alasannya, keberadaannya dinilai tak mengantongi izin pemerintah.

Hal ini juga bertujuan sebagai upaya untuk menertibkan pemasangan tiang FO di Kota Makassar yang dianggap mengganggu estetika kota.

Selain itu, tindakan ini juga sebagai tindak lanjut dari perintah Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menyatakan bahwa semua pihak yang memasang tiang FO di Kota Makassar diharapkan untuk melengkapi izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jika tidak dilengkapi izin, maka tiang FO akan dicabut secara paksa,” ujar Zuhaelsi.

Pencabutan tiang FO tersebut dilakukan dengan didampingi oleh pihak Kelurahan Losari dan Satpol PP Kota Makassar.

Tindakan pencabutan tiang FO ini mendapat dukungan penuh dari pihak Kelurahan Losari dan Satpol PP Kota Makassar.

Kepala Kelurahan Losari, Muh.Farid Kasim mengatakan tindakan ini bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban di wilayah Losari.

“Agar terlihat lebih rapi dan tertata,” ujarnya.

Terpisah, Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Ikhsan NS, mengimbau kepada semua pihak yang akan memasang tiang FO agar memperhatikan aturan dan peraturan yang berlaku di wilayah Kota Makassar.

“Keindahan dan ketertiban harus dijaga,” tutupnya. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top