METROTIMUR – Menjelang perayaaan Hari Natal, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan instruksi kepada seluruh pengusaha hiburan malam yang ada di Kota Makasssar untuk tidak beroperasi selama tiga hari, Kamis (22/12/16).
Instruksi tersebut berdasarkan surat edaran yang di keluarkan oleh Walikota Makassar No.435/211/S.Edar/DPEK/XII/2016,tentang keputusan tempat usaha hiburan untuk di tutup sementara selama tiga hari, hal tersebut dalam rangka menghormati Hari Raya Natal yang akan di selenggarakan pada tanggal 25 desember 2016.
Kabid Bidang Pengembangan Usaha Pariwisata Disparekraf Kota Makassar, Andi Karunrung mengatakan, ” dalam rangka peringatan Hari Raya Natal, sejumlah tempat Hiburan malam, untuk tidak beroperasi selama tiga hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2016 sampai dengan tanggal 26 desember 2016, Kata Andi karunrung.
langkah penutupan sementara tersebut bagi Hiburan malam , Pemeritah Kota merujuk kepada Perda No 5 tahun 2011,di mana ada beberapa pasal di dalam Perda tersebut, untuk menghormati pelaksanaan peringatan Hari Raya Besar Ummat Beragama.
Adapun jenis tempat hiburan malam yang di maksud adalah, Tempat Karaoke, Club malam, Panti Pijat atau refleksi kesehatan dan diskotik. Pelarangan operasi tersebut bukan hanya di malam hari tetapi termasuk di siang hari selama tiga hari berturut – turut.
Andi Karunrung menambahkan,” Jika di di temukan ada yang beroperasi dan melanggar instruksi tersebut , maka pihak Dinas Pariwisata bersama satpol PP serta dari perizinan akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, Tambah Andi Karunrung. (Rudy).