HOME

Terapkan Perwali 64, Dishub Makassar Gandeng Polrestabes dan Denpom

MAKASSAR – Sejumlah kendaraan roda empat yang melanggar di beri surat tilang sebagai sanksi telah melanggar Perwali 64 terkait larangan parkir di bahu jalan.

Giat ini rencananya akan terus dilaksanakan di beberapa titik ruas jalan kota makassar, dengan harapan agar masyarakat dapat lebih mematuhi aturan tentang larangan parkir di bahu jalan.

Hal ini dilakukan Bidang Pengembangan Keselamatandan Penindakan (PKP) Dishub Makassar yang melaksanakan Giat Perwali 64 tentang larangan parkir di Bahu Jalan bersama dengan Denpom dan Satlantas Polrestabes Kota Makassar di Jalan Dr.Ratulangi. (Senin, 11/12/2023).(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top