Tercium, KPK RI Soroti Proses Penyerahan Fasum Fasos PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD)

Posted by

MAKASSAR, METROTIMUR.COM  – KPK RI mengapresiasi langkah PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk legowo menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan Fasilitas Sosial (fasos) kepada Pemrov Sulsel dan Pemkot Makassar.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Kordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Wilayah VIII, Aldiansyah Malik Nasution, melalui via telpon, rabu sore (17/7/19).

Menurut Bang Choky sapaan akrabnya, tentu ini tidak terlepas dari kerjasama semua pihak, bukan hanya klaim usaha sepihak. Choky menegaskan bahwa patuhnya PT. GMTD itu adalah sebuah kolaborasi yang apik mulai dari Tim Aset Pemkot Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan juga pemerintah Sulawesi Selatan.

“Ini nama nya kolaborasi yang apik, KPK, Datun Kejari dan Kejati, Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar, ” kata Bang Choky, rabu sore (17/7/19) melalui via telepon.

Hanya saja, dalam konteks penyerahan fasum fasos itu kata Choky harus ditelaah semua aspeknya, seperti administrasinya, terkhusus alas hak kepemilikan, kemudian fisiknya, semua harus mengacu kepada peraturan yang berlaku.

“Jadi harus mengacu kepada peraturan yang berlaku, bukan kemudian ada pihak yang menyerahkan PSU nya kemudian kita anggap clear, tidak bisa begitu. Kita sudah investigasi kemarin, seperti PSU PT. GMTD dan beberapa titik yang dianggap bersoal, bahkan Surat Kuasa Khususnya (SKK) juga kita arahkan untuk dikeluarkan baik yang menjadi kewenangan Pemprov Sulsel maupun untuk Pemkot Makassar, jadi semua punya jalur koordinasi masing – masing, apa saja persoalanya disana dan pasti berbeda – beda, ” terang Bang Choky.

Menyikapi pelakasanaan penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) atau lebih sering disebut fasum fasos untuk Wilayah PT. GMTD, itu ada dua jalur koordinasi untuk fasum fasos Pemprov Sulsel berkoordinasi dengan Kejati terkait rekomendasi SKK, demikian juga Pemkot dengan Kejari Makassar.

“Jadi semua punya jalur koordinasi masing – masing, pemprov minta bantuan hukum dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejati, demikian juga Pemkot Makassar SKK nya ke Kejari, bukan kewenangan dibolak balik, semua terukur dan terstruktur, ” kata Choky.

“Untuk wilayah kerja KPK kita lihat sejauh mana nanti akhir proses hukumnya berdasarkan hasil tindak lanjut dari SKK masing – masing, tentu KPK akan terus mendrone perkembangan setiap saat, baik progres rekomendasi SKK provinsi Sulsel maupun rekomendasi SKK Pemkot Makassar, ” katanya lagi.

Terkait Penyerahan fasum PT. GMTD yang diserahkan kepada Pemkot Makassar, menurut Choky, berdasarkan data, termasuk informasi yang masuk ke KPK, Pemkot Makassar, seharusnya bukan hanya menerima fasum (jalanan) saja, seperti yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulsel, rabu (17/7/19) yang dihadiri langsung oleh Gubernur Nurdin Abdullah dan Pihak GMTD dan seluruh pihak terkait. Menurut Korsupgah KPK RI Wilayah VIII, bukan hanya yang berstatus Fasum, misalnya infrastruktur jalan, fasosnya juga harus masuk bagian dari proses penyerahan itu, karena satu rangkaian pada proses penyerahan PSU.

“Jadi tidak boleh juga pengembang hanya mau serahkan jalanannya saja dong, fasilitas sosialnya harus ikut serta, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH), taman, atau fasilitas gedung untuk pelayanan publik, intinya harus sesuai siteplan peruntukannya, ” terang Choky.

Menanggapi proses penyerahan PSU yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulsel, rabu (18/7/19), KPK RI akan terus mengevaluasi perkembangannya. Terkhusus PSU Kota Makassar, KPK RI menegaskan kepada Pemkot Makassar, bahwa segera berkoordinasi dengan PT. GMTD untuk mempertegas kapan mendapatkan kepastian Fasos PT. GMTD diserahkan, termasuk alas hak kepemilikan yang diserahkan, demikian juga penyerahan PSU yang diterima oleh Pempriv Sulsel.

“Harus ada time line dan update datanya.
Saya akan ingatkan Pemkot Makassar untuk atur waktu penyerahan Fasos dan Fasumnya milik PT. GMTD yang belum diserahkan. Kemudian untuk PSU Pemprov Sulsel kita lihat nanti apa saja dan syarat mana saja yang sudah terpenuhi, sehingga fasilitas dan lahan olahraga itu diterima oleh pemprov Sulsel, ” kata Choky.

Diketahui, dalam rangka supervisi dan pencegahan Korupsi, dua agenda besar KPK RI di Sulawesi Selatan, yakni, terkait pengelolaan keuangan daerah dan pengamanan dan penyelamatan Asset Negara. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *