Makassar – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar melakukan peneguran terhadap juru parkir (jukir) di sekitar Pasar Terong, Jalan Gunung Bawakaraeng, pada Sabtu, 6 Juli 2024. Langkah ini diambil untuk menangani masalah kemacetan yang terjadi akibat parkir yang tidak tertata dengan baik.
Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menjelaskan bahwa peneguran ini merupakan respons terhadap aduan masyarakat mengenai kemacetan di area tersebut. “Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat tentang kemacetan yang disebabkan oleh parkir yang tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, kami menurunkan TRC untuk menegur jukir dan memastikan mereka menata parkiran dengan lebih baik,” kata Asrul.
Menurut Asrul, peneguran tersebut difokuskan pada masalah parkir yang melebihi batas garis kuning dan parkir yang melintasi dua lajur jalan. “Kami menekankan kepada jukir untuk tidak memarkir kendaraan melewati batas garis kuning dan tidak menghalangi dua lajur jalan. Ini penting untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan menghindari kemacetan,” tegasnya.
TRC Perumda Parkir Makassar juga memberikan edukasi kepada jukir tentang pentingnya mematuhi kesepakatan yang telah ditandatangani dengan Perumda Parkir Makassar. “Kami telah melakukan patroli beberapa kali di lokasi ini dan akan terus memantau. Kami berharap jukir memahami dan mengikuti aturan agar kemacetan dapat diminimalkan,” ujar Asrul.
Asrul menambahkan bahwa peneguran ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Perumda Parkir Makassar untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan bahwa semua jukir mematuhi aturan yang ada. “Kami berkomitmen untuk memperbaiki kondisi parkir dan mengurangi kemacetan di area yang sering mengalami perlambatan arus lalu lintas,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan