JAKARTA, METROTIMUR.COM – Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-119 di Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya.
Penangkapan buronan kali ini dari keterangan pers, Kepala Pusat Penerangan Umum, Mukri, merupakan kerjasama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat, telah menangkap terpidana Johanes Mulia yang merupakan Direktur Utama PT. Detta Marina.
“Terpidana Johanes Mulia ini ditangkap di Hotel Aryadutha Semanggi, pada hari rabu (4/9/19) sekira pukul 17.00 WIB, ” ungkap Mukri, kamis (5/9/19) di Kantor Kejagung RI Jakarta.
Lanjut Mukri, setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya oleh Jaksa Kejari Jakarta Pusat di eksekusi dengan dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman selama 2 (dua) tahun penjara.
Sebelumnya, terpidana Kim Johanes Mulia dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Oktober 2018 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 727 K/PID/2018 tanggal 05 September 2018, dimana terpidana Kim Johanes Mulia telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penipuan” dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun, terang Mukri.
Dari keterangan Kapupenkum Kejagung RI, Mukri, membeberkan, bahwa perbuatan terpidana Kim Johanes Mulia mengakibatkan Saudara Adang Bunyamin mengalami kerugian sebesar Rp. 31.500.000.000,- (tiga puluh satu milyar lima ratus juta rupiah). (Edo/Ron).




Tinggalkan Balasan