MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Upaya Appi – Cicu dalam menghalau Danny Pomanto dan Calon Walikota dan Wakil Wali kota pada Pilkada serentak 2020 mendatang mendapat penolakan dari Mahkama Konstitusi (MK).
Upaya Appi – Cicu pasca dikalahkannya oleh Kolom Kosong dengan melakukan gugatan ke MK dengan permohonan tetap bertarung dengan Kolom Kosong pada Pilkada serentak 2020 mendatang dengan konsep calon tunggal. Permohonan Appi – Cicu kemudian harus menelan pil pahit, tidak hanya dikalahkan oleh Kolom Kosong pada Pilkada 2018, upaya menjadi Calon Tunggal di Pilkada 2020 tidak bisa tercapai, MK menolak gugatan Appi – Cicu.
Tak hanya Danny Pomanto, sejumlah calon Wali Kota dan Wakil walikota yang sudah viral, bahkan beberapa diantaranya sudah menyatakan sikap akan ikut bertarung di Pilkada serentak 2020 di Kota Anging Mammiri mendapatkan kesempatan untuk berkontestasi. Menyikapi hal ditolaknya gugatan Appi – Cicu, Danny Pomanto mengatakan, bahwa marwah konsititusi tidak bisa diotak atik.
“Keputusan MK atas gugatan Appi – Cicu adalah sebuah peristiwa hukum yang berlandaskan Undang – Undang Dasar, artinya setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih, dan marwah Demokrasi tetap terjaga dengan memberi ruang kepada setiap warga negara untuk maju di Pilkada serentak di Kota Makassar, ” kata Danny Pomanto, Mekkah, senin (20/5/19).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Keseluruhan permohonan Munafri Arifuddin dan A Rahmatika Dewi Yusticia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.,selaku kuasa hukum dengan no perkara : 14/PUU/-XVII/2019, Senin,20/04/2019
Penolakan MK tersebut terkait pengujian Undang – Undang no 10 tahun 2016 atas Undang – Undang No 1 Tahun 2015 tentang Perpu No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,walikota dan bupati Menjadi Undang – Undang ( Pasal 54 ayatD ayat2 juncto ayat 3 dan ayat 4 Frasa pemilihan berikutnya.
Amar Putusan Mengadili Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, dan Arief Hidayat, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, 7 Mei 2019, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Makassar yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Pilkada Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang kalah suara dari kolom kosong.
Ini kali ke dua gugatan dan permohonan Munafri Arifuddin (Appy) dan drg.Rahmatika dewi ( cicu ) di tolak di mahkamah Konstitusi. (red).




Tinggalkan Balasan