Ucapan Terima Kasih, TKSK Dinsos Makassar Ikut Mengawal dan Mengantar Dilan Mendaftar di KPU

Posted by

MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bentukan Kementrian Sosial RI diduga telah berpolitik praktis dalam mendukung salah satu Bakal Calon kandidat Pilkada Makassar 2020.

Informasi terkuak ketika salah satu Pekerja TKSK Kecamatan Bontoala yang berinisial MN memposting ucapan terima kasihnya kepada rekan – rekan TKSK yang telah berpartisipasi mengawal dan mengantarkan Deng Ican dan Fadli ananda ke KPU untuk memulai perjuangan.

Saat dikomfirmasi kepada MN soal postingan status WAnya, MN membenarkan bahwa dirinya yang memposting ucapan terima kasih itu kepada TKSK.

Iya sy khan memang pendukung, salahkan kalau sy buat status bgtu, “ jawab MN dalam pesan singkat WA pribadinya kepada awak media, selasa (8/9/2020).

Berikut postingan status WA TKSK Bontoala

Kemudian pada pertanyaan kedua dari wartawan, terkait siapa saja pekerja TKSK yang diajak untuk mengantar Bapaslom Syamsul Rizal dan Fadly Ananda (Dilan), MN mengataka bahwa ia tidak tahu siapa saja TKSK yang ikut mengantar Deng Ical dan Fadly Ananda ke KPU.

“Kurang tau jg yah sy memang pendukung dikan tp sy tdk mengantar, “jawab MN.

Saat kembali dikomfirmasi soal postingan MN distatus WA pribadinya, MN menjelaskan, “Iya sy khan memang pendukung, salahkan kalau sy buat status bgtu, “ ucapnya.

Diketahui, TKSK adalah singkatan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan.

TKSK diatur dengan Peraturan Menteri Sosial tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Nomor 28 tahun 2018. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ditetapkan oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita pada tanggal 30 November 2018. Permensos 28 tahun 2018 tentang TKSK mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Widod Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang – undangan Kemenkumham RI, pada tanggal 31 Desember 2018 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1789 di Jakarta.(ri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *