MAKASSAR,METROTIMUR.COM – Unit Quick Respon (UQR) Dinas Perdagangan Makassar kembali melakukan sidak terhadap aktivitas gudang CV. Indo Plastik, Jalan Cakalang No. 16 Kecamatan Ujung Tanah, selasa (28/02/12).
Sidak tersebut berdasarkan laporan warga, dipimpin oleh Kabid Pengawasan & Penindakan Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian, Syahruddin, S.Sos, M.Adm, Pemb, didampingi Kasie. Penindakan Pelanggaran Perdagangan, Reskianto M Hafid, S.ST, M.Si terhadap aktifitas gudang dalam kota yang hingga saat ini masih beroperasi yang kerap mengganggu kenyamanan warga, utamanya bagi pengguna jalan.
Kadisdag Andi Yasir mengatakan,” Penindakan ini sesuai dengan keputusan Walikota Makassar Nomor 401/516.05/Kep/I/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan dan Penertiban Gudang dan Ekspedisi tahun 2017, Kata And I Yasir, Senin (27/02/17).
Olehnya itu, Unit Quick Respon Disdag dalam sidak tersebut langsung melTambahnya surat teguran Nomor 275/Disdag/II/2017 kepada pemilik gudang tersebut karena dianggap telah melakukan pelanggaran, Terang Andi Yasir.
Dalam surat tersebut dihimbau kepada pemilik gudang untuk segera memindahkan pada lokasi yang sudah ditetapkan Pemerintah selambat-lambatnya tiga bulan setelah surat ini diterima.
Andi Yasir menambahkan, ” Apabila himbauan/teguran ini tidak diindahkan maka Tim Satgas, akan bertindak tegas dalam mengambil keputusan, Tambahnya. (Ron)




Tinggalkan Balasan