Makassar, metrotimur.com – Setelah memeriksa tiga orang dari anggota DPRD Makassar, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri dalam waktu dekat bakal menggelar perkara dan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi fee 30% anggaran dana sosialisasi penyuluhan lingkup kecamatan se Kota Makassar, senin (10/8/18).
Gelar penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Dittipikor Bareskrim Polri memeriksa sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi menerangkan, pihaknya telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus pemotongan anggaran sosialisasi itu. Tiga saksi diantaranya merupakan legislator sekaligus anggota badan anggaran DPRD Kota Makassar, diperiksa langsung di Jakarta, Bareskrim Polri.
Meskipun selama ini belum, diketahui siapa saja anggota Dewan Makassar yang telah diperiksa di mabes Polri, Menurut Erwanto, inisial tiga saksi yang dihadirkan di Mabes Polri itu yakni RP, JP, Sup. Sementara untuk Wali Kota Makassar tidak dipanggil ke Jakarta, melainkan hanya dimintai keterangan di Makassar.
“Hanya tiga mas yang diriksa di Dittipikor. Masing-masing RP, JP dan Sup diriksa di Jakarta,” jelas Erwanto melaui Whatsapps pribadinya.
Erwanto mengatakan, setelah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik segera menetapkan tersangka.
“Masih proses sidik, tidak beberapa lama akan gelar perkara untuk penetapan tersangka, mohon bersabar,” terangnya. (*)




Tinggalkan Balasan