METROTIMUR – Banyaknya Tokoh masyarakat yang akan terkena dari imbas Perwali No 72 Tahun 2016 tentang persyaratan untuk menjadi Calon Ketua RT dan RW oleh karena itu wali Kota Makassar akan kembali uji publik perwali no 72 tahun 2017, Selasa (10/01/17).
Sebagai pertimbangan tentang uji publik Perwali 72 Tahun 2017 ,di mana banyaknya keluhan warga tentang syarat untuk menjadi Ketua RT dan RW yang akan menggugurkan para calon Ketua RT dan RW yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang tertuang di dalam perwali tersebut.
Walikota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, ” kita akan pertimbangkan masukan dari masyarakat tersebut, oleh karena itu kita akan uji publik Perwalinya, adapun jadwal uji Perwali nanti kita akan laksanakan pada tanggal 17 January 2017, Kata Danny.
Salah satu Kelurahan yang mengeluhkan terkait dampak dari perwali tersebut yakni Kelurahan Parangloe Kecamatan Tamalanrea.
Lurah Parangloe Haji Amin mengatakan, ” Yang kami sayangkan, karena semua Ketua RW dan RT kami yang sekarang ini adalah tokoh masyarakat/pemangku adat di Parangloe. Mereka itu adalah tokoh penggerak massa, hanya saja tidak ada pendidikannya, mereka semua tamatan Sekolah Rakyat, kalau sekarang SD,” kata Lurah Haji Amin.(ron)