Warga Pemulung: Perum Perumnas Kenapa Tutup Mata Dengan Puluhan Ruko Diatas Jalur Hijau Manggala

Posted by

Makassar, metrotimur.com – Setelah rumah nya diratakan dengan tanah, Nuhung Dg.Labbang (72) kemudian diusir keluar dari lahan setelah adanya putusan Mahkamah Agung atas kemenangan Perum Perumnas atas lahan yang terletak di perkampungan pemulung jalan AMD Borong Jambu Kelurahan Biring Romang Kecamatan Manggala.

Nuhung Dg. Labbang sebagai status kalah dalam sengketa lahan luas 1820 m2 yang terletak di Jalan AMD Borong Jambu berdsarkaan putusan Mahkamah Agung RI No.1046 K/Pdt.G/2015/PN Mks tanggal 18 November 2015 bersama enam orang lainnya harus pasrah dengan putus Mahkamah Agung RI.

Nuhung Dg. Labbang dengan Dg. Ngai istrinya juga anak semata wayangnya sangat terpukul dengan hasil proses hukum dimana tujuh rumah yang ada didalam kawasan sengketa rata dengan tanah.

“Pasti kami tunduk dan patuh dengan putusan hukum itu dan kita akan terima dengan ikhlas , saya berharap proses hukum yang melahirkan keputusan pembongkaran tujuh rumah harus rata dengan tanah itu betul lahir dari sebuah proses hukum yang adil tanpa cacat kami sangat berharap itu, ” ucap Nuhung Dg. Labbang, Rabu (15/11/17).

Panglima tertinggi di Negara RI ini adalah hukum, maka sangat jelas ketika hukum itu adalah panglima tertinggi maka setiap hasil proses hukum harus dilaksanakan dan tegas, seperti eksekusi 7 unit rumah di Perkampungan Pemulung Manggala setelah lahirnya putusan Mahkamah Agung RI atas kemenangan Perum Perumnas.

Menurut Nuhung Dg. Labbang, Hukum memiliki kedudukan yang tertinggi, hari ini kami telah kehilangan tempat tinggal dan lahan yang kita miliki yang kami dapatkan dari hasil keringat kami, tetapi kami meskipun hanya orang kecil ketika hukum sudah jelas dan tegas kami ikhlas menerima putusan hukum itu, tetapi perlu di ingat hukum itu tidak bisa pandang bulu harus sama dihadapan hukum , tegas Nuhung Dg. Labbang.

Kami bukan dendam, tapi setelah hari ini putusan hukum kami harus keluar dari tanah – tanah kami dengan meninggalkan rumah kami yang diratakan dengan tanah, kemudian pihak pemenang dalam hal ini Perum Perumnas masuk dan memagari dengan kawat duri, tidak apa – apa karena kami patuh terhadap hukum. Tetapi ingat kata Nuhung Dg.Labbang puluhan Ruko diatas Jalur Hijau Manggala harus diusut tuntas dan proses hukum dengan seadil adilnya sama halnya dengan apa yang telah diputuskam oleh hukum diatas tanah – tanah kami, Kata Nuhung Dg. Labbang.

Sekadar diketahui Nuhung Dg. Labbang siap menjadi garda terdepan dalam pengusutan peralihan Jalur Hijau Manggala. Dari keterangan yang berhasil dihimpun Nuhung Dg. Labbang sedikit mengetahui sejarah lahan jalur hijau sebelum Perum Perumnas mengakuinya sebagai wilayah pembebasannya , bahkan kepada awak media membocorkan, bagaimana proses perubahannya dan siapa saja yang ada didalamnya. (Ron).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *