Warga Sudiang Raya Desak Lurah Laporkan Pemilik Akun FB ” Masduli “

Posted by

Makassar, metrotimur.com – Upaya hukum yang akan ditempuh oleh Lurah Sudiang Raya, Andi Wahyu Rasyid Azis terkait tuduhan pemilik akun FB ” Masduli ” tuduhan tentang suap menyuap yang dilakukan oleh Lurah Sudiang Raya terkait maraknya PK5 di depan Gedung Olahraga (GOR) Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya, warga Sudiang Raya meminta untuk segera dipolisikan.

Terkait postingan pemiilik akun FB ” Masduli ” yang mengatakan telah terjadi pembiaran dan suap menyuap yang dilakukan oleh Lurah Sudiang Raya, Midayono warga Batara Ugi Sudiang Raya meminta kepada Lurah Sudiang Raya untuk segera melaporkan pemilik akun FB ” Masduli”.

” saya mewakili warga Sudiang Raya meminta kepada Lurah Sudiang Raya untuk segera menempuh jalur hukum, ini tidak bisa dibiarkan, pasalnya apa yang di tuduhkan di FB ” Masduli” itu sangat tidak benar dan telah merusak nama baik Lurah Sudiang Raya dan telah menimbulkan efek negatif kepada masyarakat Sudiang Raya “, kata Madiyono, senin (22/5/17).

Dari keterangan Lurah Pai, Bustan melalui Via telpon mengatakan, ” mengenai postingan seperti yang dituduhkan oleh pemilik akun FB ” Masduli ” memang sudah lama, kemudian memang pernah terjadi perdebatan di kediaman saya pada saat acara syukuran, Lurah Sudiang Raya Andi Wahyu Rasyid sempat berdebat, namun saya tidak tahu apa yang di perdebatkan.

” memang pernah ada terjadi perdebatan antara Lurah Sudiang Raya dan Pemilik akun FB ” Masduli ” tapi saya tidak mengetahui apa masaalahnya, adapun mama pemilik akun FB ” Masduli ” saya tidak mengetahui siapa mama aslinya, tetapi yang pastinya dia itu warga Kecamatan Tallo, saya kenal tetapi saya tidak tahu namanya “, Kata Lurah pak, Bustan.

Sementara itu Kabid Humas, Kombes.Pol. Dicky Sondani menyarankan jika ada masyarakat yang merasa dirugikan di media sosial agar melaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.

“Kalau Pak Lurah merasa dirugikan, silahkan laporkan ke kami,” kata Dicky.

Terkait dengan laporan kepada pihak yang berwajib, ada 2 dasar hukum yang dapat dijadikan sebagai dasar laporan yaitu pencemaran nama baik berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan penghinaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Terang Kombes Dicky. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *