Makassar, 17 September 2024 – Camat Biringkanaya, Juliaman, S.Sos., didampingi Lurah Untia, Mulyadi Setiawan, S.Kom., M.I.Kom., melakukan proses klarifikasi dan mediasi terkait sengketa tanah yang melibatkan warga di Jl. Salodong, ORT 001, ORW 003, Kelurahan Untia. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Camat Biringkanaya yang berlokasi di Jl. Prof. Dr. Ir. Sutami no.100, Makassar.
Proses klarifikasi dan mediasi ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak yang bersengketa, serta beberapa tokoh masyarakat setempat. Camat Juliaman membuka pertemuan dengan mengungkapkan pentingnya menyelesaikan masalah secara damai. Dalam sambutannya, beliau menekankan, “Kami berharap agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan bijaksana dan legowo. Setiap sengketa tanah seharusnya tidak hanya diselesaikan melalui jalur hukum, tetapi juga melalui dialog yang konstruktif.”
Selama proses mediasi, Camat Juliaman memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapat dan argumentasi mereka terkait objek tanah yang disengketakan. Melalui pendekatan dialogis, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu yang saling menguntungkan. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antarwarga, yang merupakan fondasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Camat Juliaman dan Lurah Mulyadi Setiawan berperan aktif dalam memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak, serta memberikan saran dan solusi yang mungkin dapat diterima oleh semua pihak. “Mari kita utamakan kepentingan bersama dan mencari jalan tengah. Kami siap membantu mediasi ini agar berjalan dengan baik,” ujar Mulyadi.
Salah satu perwakilan dari warga yang hadir dalam mediasi tersebut menyampaikan rasa terima kasih kepada Camat dan Lurah yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Ia berharap proses ini dapat membawa hasil yang positif dan damai. “Kami sangat menghargai upaya ini dan berharap agar semua bisa menemukan solusi yang baik tanpa harus berlarut-larut dalam sengketa,” katanya.
Setelah melalui diskusi yang intensif, kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak. Proses mediasi ini bukan hanya bertujuan untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga untuk memperkuat hubungan antarwarga di Kelurahan Untia.
Camat Juliaman menutup pertemuan dengan harapan agar hasil dari mediasi ini dapat segera diimplementasikan. “Saya berharap semua pihak dapat merasakan manfaat dari keputusan yang diambil dan menghindari potensi konflik di masa mendatang. Mari kita bangun kembali hubungan yang harmonis dalam masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Camat Biringkanaya dan jajarannya dalam menyelesaikan masalah sosial secara efektif dan berkeadilan. Dengan mediasi yang baik, diharapkan dapat menciptakan suasana damai dan harmonis di Kelurahan Untia, serta mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam menyelesaikan konflik secara damai.(*)

